Senin, 06 Januari 2020

Partisipasi Aktif dalam Perdamaian Dunia

Guru Madrasah
Proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia berarti mengumumkan kepada dunia dan  bangsa Indonesia telah menjadi Negara yang merdeka dan berdaulat. Tujuan nasional bangsa Indonesia dituangkan secara jelas dan gambling dalam pembukaan UUD 1945.  Salah satu tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, alinea keempat, yaitu “...Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”. Hal ini menunjukkan Negara Indonesia menekankan pentingnya partisipasi aktif bangsa dalam tata pergaulan dunia internasional.

Sejak merdeka,  Indonesia mencoba mengambil peran dalam berbagai masalah regional sesuai ukuran dan lokasinya, namun menghindari keterlibatan dalam konflik di antara kekuatan-kekuatan besar dunia. Dalam tata pergaulan internasional, perjuangan bangsa dilaksanakan atas dasar semboyan “percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan sendiri”. Dengan semboyan ini Bangsa Indonesia mampu menjalin hubungan dengan negara-negara lain di dunia secara baik. Berdasarkan hal tersebut dan dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera

Indonesia menjalin hubungan dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat internasional dan juga banyak terlibat dalam berbagai forum internasional. Indonesia menjadi anggota PBB, ASEAN, OKI (Organisasi Konferensi Islam), Gerakan Non-Blok (GNB), dan lain sebagainya. Pendek kata, negara Indonesia memiliki kebijakan atau politik luar negeri.

Menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri pasal 1 ayat (2) “Politik Luar Negeri Indonesia adalah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukukan hubungan dengan negara lain, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional”

Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan politik luar negeri yang bebas dan aktif. Bebas, artinya bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan faham Komunisnya dan Barat dengan faham Liberalnya).

Aktif, artinya dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan. Aktif memperjuangkan ketertiban dunia. Aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia. Perwujudan politik Indonesia yang bebas dan aktif, dapat kita lihat pada contoh berikut ini.
  1. Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika Tahun 1955, yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
  2. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non- Blok Tahun 1961 yang berusaha membantu dunia internasional untuk meredakan ketegangan perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur.
  3. Indonesia aktif dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
  4. Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintah Filipina dan Bangsa Moro.

Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif diabdikan kepada kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan stabilitas dan kelancaran pembangunan di segala bidang. Dengan demikian, politik luar negeri Indonesia, antara lain bertujuan sebagai berikut.
  1. Membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Marauke.
  2. Membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Membentuk satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia. Persahabatan tersebut dibentuk atas dasar kerja sama untuk membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang abadi.

Menurut Mohammad Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia, tujuan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
  2. Memperoleh barang-barang yang diperluakan dari luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
  3. Meningkatkan perdamaian internasional dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
  4. Meningkatkan persaudaraan antarbangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
 Proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia berarti mengumumkan kepada dunia dan  Partisipasi Aktif dalam Perdamaian Dunia
Sifat Politik Luar Negeri Indonesia
  1. Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif, maksudnya bebas adalah Indonesia bebas menentukan pandangan terhadap masalah internasional. Aktif adalah Indonesia secara aktif memperjuangkan perdamaian dunia, memperjuangkan kebebasan, kemerdekaan, dan keadilan di seluruh penjuru dunia.
  2. Antikolonialisme. Indonesia menolak adanya kolonialisme dan penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945).
  3. Mengabdi kepada kepentingan nasional. Setiap pandangan dan sikap pemerintah Indonesia dalam dunia politik luar negeri harus berlandaskan kepada kepentingan nasional.
  4. Demokratis. Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan politik luar negeri.

Dalam rangka membangun partisipasi bebas dan aktif dalam perdamaian dunia, beberapa hal dapat dilakukan Bangsa Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut.
No.Politik Luar NegeriBentuk Partisipasinya
1.Bebas
  1. Indonesia berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok
  2. Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. 
  3. Indonesia tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). 
2.Aktif
  1. Menjalankan politik damai dan bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan negara lain.
  2. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan, dan meningkatkan kemandirian bangsa, serta memiliki kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
  3. Bangsa Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal dan abadi.
  4. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan.
  5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
  6. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara, serta kepentingan Indonesia, dan memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
  7. Meningkatkan kualitas diplomasi baik regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.